Home / Uncategorized / Mantan Kades di Magelang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Saluran Air Bersih

Mantan Kades di Magelang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Saluran Air Bersih


Mantan Kades di Magelang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Saluran Air Bersih
Ilustrasi(freepik)

POLRES Magelang Kota, Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan saluran air bersih di Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan yang berlangsung pada tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Kasus ini melibatkan terlapor berinisial DJS (48), seorang wiraswasta yang menjabat sebagai Kepala Desa Salamkanci periode 2016 hingga 2022 dan berdomisili di Magelang.

Ia diduga melakukan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp488.879.750 dalam proyek pembangunan saluran air bersih.

Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, melalui Kasat Reskrim Iptu Iwan Kristiana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif Sat Reskrim Polres Magelang Kota.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan kuat penyalahgunaan anggaran dalam proyek pembangunan saluran air bersih Desa Salamkanci. Tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara,” jelas Iptu Iwan Kristiana, Sabtu (20/9).

Menurut dia, penyidik telah mengumpulkan barang bukti berupa dokumen administrasi, kontrak pekerjaan, laporan realisasi anggaran, serta keterangan saksi-saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Terlapor DJS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur. Kami pastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Kasat Reskrim.

Iptu Iwan Kristiana juga mengimbau agar para aparatur desa atau perangkat pemerintah lainnya mengelola anggaran secara akuntabel dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghindari tindak pidana korupsi. (TS)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *