loading…
Jalan Bebas Tut Tut Wok Wok. FOTO/ DAILY
Menanggapi hal tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho memastikan pihaknya akan melakukan pembekuan sementara penggunaan sirine dan rotator di jalan raya.
BACA JUGA -Tut, tut! Jalur Kereta ke Objek Wisata Borobudur Bakal Dibangun
Kendati begitu, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu akan tetap dilakukan. Tapi, anggota pengawalan tidak akan menggunakan sirine dan strobo demi menjaga lalu lintas yang tetap aman dan nyaman.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirine dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus dalam keterangan resmi.
Kakorlantas menekankan bahwa penggunaan sirine dan strobo hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. Sehingga tidak digunakan dengan alasan mengejar waktu.
“Kalau pun digunakan, sirine itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya himbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tuturnya.
Korlantas Polri juga sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirine dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.